Selasa, 26 September 2017

Penelitian Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Penelitian sebelumnya menjadi penting untuk dikemukakan pada halaman ini, mengingat dari segi manfaat akademik, penelitian ini dimaksudkan untuk memberi sumbangsih pengetahuan pada khazanah ilmu-ilmu sosial, disamping itu dapat menjadi rujukan penelitian sosial.

Oleh karena itu, akan dikemukakan penelitian di tempat dan problem yang sama, yaitu penelitian mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya pada waktu melakukan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di Desa Randu Alas Kecamatan Kare Kabupaten Madiun.

Pada penelitian tersebut dijelaskan beberapa problem sosial yang berkembang di Randu Alas, mulai dari segi pendidikan yang kurang lengkap, hanya ada taman kanak-kanak, SD dan SLTP, proses pembelajaran al-Qur’an yang sepi pengajar (untuk mengatakan tidak ada sama sekali), irigasi persawahan yang tadah hujan sampai kepada persoalan budaya santet yang membelenggu masyarakat dan lain sebagainya.


Namun demikian, meski penelitian ini dilakukan di tempat yang sama, ada beberapa kelebihan yang tidak ada pada penelitian sebelumnya. Pertama, secara khusus persoalan santet dilihat  dari perspektif pertarungan ekonomi, dimana disini akan diuraikan beberapa faktor penyebab dan akibat secara detail dan lebih rinci, tidak lupa pula proses hegemoni kepentingan oknum tertentu.  Kedua,  penyajian data lebih spesifik dan disamping itu metode penelitian yang dipakai juga beda.

Senin, 25 September 2017

Pelayanan Rumah Sakit

Menurut Bastian, untuk menghasilkan suatu pelayanan kesehatan yang berkarakter, pihak manajemen harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1.  Terhadap karyawan : melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan pembentukan karakter yang baik, terutama di bidang pelayanan pasien. Pihak manajemen harus melakukan pengawasan terhadap perilaku karyawannya, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan langsung dapat diperbaiki.
2.  Terhadap pasien : pasien mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga ia tahu mana yang merupakan haknya dan apa yang menjadi kewajibannya. Pihak manajemen harus mencantumkan atau memasang peraturan-peraturan tersebut, sehingga pasien mudah membacanya.


3.  Terhadap pihak manajemen sendiri : pihak manajemen harus membuka diri untuk menerima saran dan kritikan dari karyawan serta dari pihak pasien. Pihak manajemen harus dapat memenuhi hak dan kewajiban untuk mensejahterakan karyawannya, sehingga kualitas pelayanan dapat ditingkatkan. Pihak manajemen harus secara terus menerus memperbaiki dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat sesuai dengan prinsip “good governance”.

Organisasi-organisasi pelayanan kesehatan harus  mempunyai komitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat yang mereka layani. Jadi, organisasi pelayanan kesehatan harus dapat terus berjalan secara keuangan, efektif dalam biaya dan sensitif terhadap kebutuhan para pasiennya.  Hubungan dengan pasien dipengaruhi oleh sikap pekerja, pengumpulan informasi yang efektif, sistem pemrosesan, penjadwalan, koordinasi dan komunikasi antardepartemen.

Pertanggungjawaban Rumah Sakit

Di organisasi kesehatan atau rumah sakit dengan status milik negara atau organisasi publik, pertanggungjawaban dilakukan berdasarkan birokrasi yang ada. Sebagai contoh, RSUP berada di bawah naungan pemerintah provinsi, sehingga RSUP bertanggung jawab kepada pemerintah provinsi. Sedangkan RSUD yang berada di bawah naungan pemerintah Kabupaten/Kota, bertanggung jawab kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Demikian pula Puskesmas, Poliklinik, Polindes dan organisasi kesehatan publik lainnya bertanggung jawab kepada badan/divisi yang membawahinya.

Di organisasi kesehatan atau rumah sakit dengan status milik swasta atau nonpemerintah, pertanggungjawaban akan dilakukan ke badan/divisi yang menaunginya. Sebagai contoh, untuk rumah sakit swasta di bawah sebuah yayasan atau sekelompok pribadi, pertanggungjawabannya dilakukan oleh dewan/bagian yang berwenang.


Dalam situasi tertentu, seperti saat bencana, rumah sakit semi-permanen didirikan oleh sebuah organisasi sosial tertentu dalam rangka memberikan layanan sosial. Dalam hal ini, pertanggungjawaban dilakukan ke pihak pemberi dana atau organisasi yang menaunginya.

Rabu, 20 September 2017

Definisi Konsumen

Konsumen secara etimologi menurut kamus besar Bahasa Indonesia berarti pemakai barang hasil produksi atau pemakai jasa. Sedangkan konsumen secara terminologi yaitu seseorang yang terlibat dalam suatu  kegiatan penggunaan produk berupa barang atau jasa.

Adapun definisi konsumen menurut M. N. Nasution konsumen adalah semua orang yang menuntut kita atau perusahaan untuk memenuhi standar kualitas tertentu dan arena itu akan memberikan pengaruh pada performansi kita  atau perusahaan.

Menurut Muhammad dan Alimin konsumen dalam Islam adalah setiap orang, kelompok, atau badan hukum pemakai suatu harta benda atau jasa karena adanya hak yang sah, baik ia dipakai untuk pemakaian akhir ataupun proses produksi selanjutnya.

Selain konsumen ada istilah lain yang biasa muncul dalam aktivitas bisnis atau  dagang seperti pembeli dan pelanggan. Istilah ini memiliki arti yang hampir sama yaitu sama-sama sebagai pemakai barang atau jasa namun untuk pelanggan agak sedikit berbeda karena dilihat dari loyalitas dalam membeli barang, dengan kata lain ada keterikatan antara konsumen dengan produk tersebut.

Penelitian Perubahan Sosial Masyarakat

Berdasarkan observasi yang dilakukan selama proses penelitian, peneliti menemukan beberapa penelitian yang memiliki kajian objek yang sama dengan kajian objek yang diteliti oleh peneliti. Dalam hal ini ada beberapa peneliti yang penelitiannya dianggap relevan dengan penelitian peneliti.

Yang pertama penelitian yang dilakukan oleh saudara Muhammad Nasruddin dari Fakultas Dakwah tahun IAIN Surabaya (2012) dengan judul penelitian “Gaya Hidup konsumtif Masyarakat Desa di Lingkungan Industrialisasi (Studi Kasus Perubahan Sosial dari Masyarakat Tradisional menjadi masyarakat Modern di Desa Bonorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro). Dalam penelitiannya tersebut saudara Nasruddin memfokuskan pada perubahan gaya hidup konsumtif, yang mana itu disebabkan karena adanya Indutrialisasi yang ada di Desa Bonorejo. Dalam perubahan gaya hidup yang dijelaskan oleh saudara Nasruddin mencakup perubahan dari hampir segala aspek diantaranya mulai dari perubahan cara berpakain, perubahan dalam beribadah, perubahan ekonomi, perubahan pendidikan. Namun dalam perubahan pendidikan yang dimaksdukan di situ , adalah lebih bersifat umum dalam artian adanya peningkatan dari tingkat pendidikan masyarakatnya, jadi hanya membandingkan perubahan tingkat pendidikan masyarakatnya saat sebelum ada industry dan setelahnya.

Yang kedua adalah penelitian yang dilakukan oleh Saudari Rohmawati Fakultas Dakwah IAIN Surabaya, (2012), dengan mengangkat judul “Masyarakat dan Perubahan Sosial (Studi tentang Pergeseran Nilai di Desa Paciran Kabupaten Lamongan Pasca Pembangunan Hotel dan Wisata Bahari Lamongan)”. Yang mana Saudari Rohmawati ini fokus penelitiannya mengenai pergeseran nilai yang diakibatkan adanya pembangunan hotel dan tempat wisata Bahari yang ada di Lamongan, sehingga menurut Rohmawati adanya pembangunan tersebut masyarakatnya mengalami pergeseran nilai, yaitu mulai dari nilai moral, material dan keagamaan, untuk nilai nilai moral yang dimaksudkan adalah mulai banyak masyarakatnya yang sudah tidak mempunyai kesopanan baik dalam bersikap maupun berpakaian, kemudian dari nilai materialnya, banyak masyarakatnya yang berpendidikan. Sedangkan dari aspek keagamaannya, sudah banyak masyarakatnya yang sudah tidak begitu mengkultuskan kyai.

Dengan melihat fokus yang diteliti oleh Muhammad Nasruddin dan Rohmawati, jelas berbeda dengan penelitian peneliti, yang mana dari judul saja sudah berbeda

Judul penelitian peneliti adalah “Perubahan Sosial dari Masyarakat Rural ke Mayarakat Urban, (Studi Kasus di Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo)”. Meskipun penelitian peneliti juga mengangkat mengenai perubahan pada aspek pendidikan, namun yang peneliti maksudkan berbeda dengan penelitian Mohammad Nasruddin, kalau penelitian peneliti perubahan aspek pendidikan bersifat lebih khusus, yaitu melihat dari perubahan pada satu Lembaga Pendidikannya yang mana di salah satu SD Negri. Adanya perubahan tersebut karena dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya masyarakat pendatang atau masyarakat perumahan yang ada di Desa Anggaswangi. Karena hal tersebut ternyata memberikan pengaruh juga pada salah satu SD Negeri yang ada di desa tersebut. yang menyebabkan perubahan sistem di dalamnya yang secara otomatis memberikan efek juga pada masyarakat khususnya murid dan wali muridnya.

Kemudian dalam penelitiannya Rohmawati juga menjelaskan tentang pergeseran nilai keagamaan, dan dalam penelitian peneliti juga membahas mengenai Perubahan perilaku keagamaan, namun perubahan perilaku yang peneliti maksudkan adalah mengenai kepercayaan mistis yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Anggaswangi terhadap suatu Makam yang dianggap suci dan mempunyai kekuatan. Dan diaktualisasikan dengan pemberian sesaji sebelum acara hajatan. Kemudian juga mengenai tempat, subyek, penelitian yang ada pada penelitian Mohammad Nasruddin dan Rohmawati jelas berbeda dengan subyek, tempat penelitian peneliti.

Manfaat Ruang Terbuka Hijau Diperkotaan

Pada dasarnya ruang terbuka hijau sangatlah penting diadakan di kawasan perkotaan. Karena seperti yang kita lihat dikawasan perkotaan sangat sedikit untuk dibentuknya ruang terbuka hijau. Banyak manfaaat yang terjadi jika terbentuknya ruang terbuka hijau atau kota hijau itu sendiri di kawasan perkotaan. Hal itu terlihat menurut Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyedian Dan Pemanfatan Ruang terbuka Hijau Di Kawasan perkotaan ialah:
a. Manfaat langsung dalam pengertian cepat dan bersifat tangible, yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual ( kayu, daun, bunga, buah)
b. Manfaat tidak langsung berjangka panjang dan bersifat intangible, yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).

Adapun Tujuan Penyelenggaraaan RTH Terlepas dari eksistensi rencana tata ruang kota serta kemampuan untuk merealisasikan pengadaan ruang terbuka hijau maka terdapat tujuan penyelenggaraan RTH menurut Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH Dikawasan Perkotaan yaitu:
a. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air
b. Menciptakan aspek planogis perkotaan melalui keseimbangan antar lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat
c. Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengeaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

Cara-Cara Pembayaran Premi Asuransi Syariah

Unsur premi pada asuransi syariah terdiri dari:
a. Unsur tabarru’dan tabungan (untuk asuransi jiwa)
b. Unsur tabarru’saja (untuk asuransi kerugian dan term insurance) Unsur tabarru’pada jiwa, perhitungannya diambil dari tabel mortalitas (harapan hidup), yang besarnya tergantung usia dan masa perjanjian. Semakin tinggi usia dan semakin panjang masa perjanjiannya, maka semakin besar pula nilai tabarru’nya. Besarnya premi asuransi jiwa (tabarru’) berada pada kisaran 0,75 sampai 12 persen.

Beberapa pakar asuransi syariah seperti M. Billah menyebut premi ini dengan istilah kontribusi (contribution). Billah menghindari istilah tabarru’ karena dalam praktiknya, pada produk term insurancedi asuransi jiwa dan semua produk pada asuransi kerugian terdapat bagi hasil (mudarabah) apabila tidak terjadi klaim, sedangkan tabarru’menurut sebagaian pakar syariah tidak dibenarkan adanya harapan pengembalian.

 Premi pada asuransi syariah disebut juga net premium karena hanya terdiri dari mortalitas (harapan hidup), dan di dalamnya tidak terdapat unsur loading (komisi agen, biaya administrasi, dan lain-lain). Juga tidak mengandung unsur bunga sebagaimana pada asuransi konvensional. Abbas Salim mengatakan bahwa premi yang dibayar oleh pembeli asuransi tergantung kepada sifat kontrak yang telah dibuat antara perusahaan asuransi dengan tertanggung.
a. Premi meningkat (natural premium - increasing premium), adalah pembayaran premi yang semakin lama semakin bertambah besar. Pada waktu tahun permulaan, premi asuransi yang dibayar rendah, tetapi setelah itu, semakin lama semakin bertambah tinggi dari tahun ke tahunnya. Pembayaran premi meningkat setiap tahunnya karena:
1. Umur pemegang polis bertambah lama bertambah naik (tua), berarti resiko meningkat pula.
2. Kemungkinan untuk meninggal dunia lebih cepat.

b. Premi merata (level premium), pada level premiumbesarnya premi yang dilunasi oleh pemegang polis untuk setiap tahunnya sama (merata). Sesungguhnya pada tahun-tahun permulaan, pembayaran preminya lebih besar dari pada natural premium, sedangkan pada tahun-tahun berikutnya, pembayaran preminya lebih rendah bila dibandingkan dengan increasing premium.